Surakarta – Dalam upaya menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan sehat, SDN Negeri Sondakan secara resmi merilis panduan Tata Tertib Lingkungan: Kebersihan dan Sanitasi. Peraturan ini ditetapkan langsung di Surakarta pada tanggal 15 Juli 2025 oleh Kepala Sekolah SDN Negeri Sondakan, Ibu Siti Samsiyah, S.Pd., M.Pd..
Langkah ini diambil untuk mengedukasi seluruh siswa mengenai pentingnya menjaga fasilitas sekolah serta membiasakan pola hidup bersih sejak dini.
---
Empat Pilar Utama Kebersihan Lingkungan
Terdapat empat poin utama yang menjadi fokus dalam tata tertib baru ini:
1. Kebersihan Lingkungan (Umum)
Siswa diwajibkan untuk aktif dalam kegiatan piket harian dan melakukan "Operasi Semut" (memungut sampah kecil di sekitar) guna menjaga keasrian area sekolah.
2. Sanitasi (Toilet & Kamar Mandi)
Kedisiplinan di area sanitasi sangat ditekankan, yaitu dengan menyiram toilet hingga bersih setelah digunakan dan selalu mematikan kran air untuk menghemat sumber daya.
3. Drainase (Saluran Air)
Untuk mencegah genangan dan sarang penyakit, sekolah menjadwalkan pembersihan selokan secara berkala yang melibatkan peran serta warga sekolah.
4. Pemeliharaan Fasilitas
Siswa diajak untuk memiliki rasa tanggung jawab terhadap sarana sekolah dengan merawat biopori serta menjaga kebersihan wastafel tempat mencuci tangan.
---
Komitmen Bersama
Kepala Sekolah SDN Negeri Sondakan berharap aturan ini bukan sekadar tulisan di atas kertas, melainkan menjadi budaya sehari-hari bagi seluruh siswa. Dengan lingkungan yang bersih, proses belajar mengajar diharapkan dapat berjalan lebih optimal.
"Mari kita jaga sekolah kita tetap bersih, indah, dan nyaman untuk masa depan yang lebih sehat"





